Tampilkan postingan dengan label memahami pemecahan masalah-masalah yang berkembang dimasyarakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label memahami pemecahan masalah-masalah yang berkembang dimasyarakat. Tampilkan semua postingan
Rabu, 18 April 2012
makalah fiqih ; memahami pemecahan masalah-masalah yang berkembang dimasyarakat
14.23 | Diposting oleh
eko aw |
Edit Entri
*Hak cipta 2011 oleh Eko Andri Wijaya makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber referensi. ketentuan hak cipta berlaku
READ MORE - makalah fiqih ; memahami pemecahan masalah-masalah yang berkembang dimasyarakat
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Belakangan ini penelitian tentang
sejarah fiqih Islam mulai dirasakan penting. Paling tidak, karena pertumbuhan
dan perkembangan fiqih menunjukkan pada suatu dinamika pemikiran keagamaan itu
sendiri. Hal tersebut merupakan persoalan yang tidak pernah usai dimanapun dan
kapanpun, terutama dalam masyarakat-masyarakat agama yang sedang mengalami
modernisasi. Dilain pihak, evolusi historical dari perkembangan fiqih
secara sungguh-sungguh telah menyediakan frame work bagi pemikiran
Islam, atau lebih tepatnya actual working bagi karakteristik
perkembangan Islam itu sendiri.
Kehadiran fiqih ternyata
mengiringi pasang surut perkembangan Islam, dan
bahkan amat dominan, terutama fiqih abad pertengahan mewarnai dan
memberi corak bagi perkembangan Islam dari masa ke masa. Karena itulah,
kajian-kajian mendalam tentang masalah kesejahteraan fiqih tidak semata-mata
bernilai historis, tetapi dengan sendirinya menawarkan kemungkinan baru bagi
perkembangan Islam berikutnya.
Jika kita telusuri sejak dari
kehidupan Nabi Muhammad SAW, para sejarawan sering membaginya dalam dua
periode, yakni, periode Mekkah dan periode Madinah. Pada periode pertama
risalah kenabian berisi ajaran-ajaran aqidah dan akhlak, sedangkan pada periode
kedua risalah kenabian lebih banyak berisi hukum-hukum. Dalam mengambil
keputusan terkait masalah hukum amaliyah sehari-hari para sahabat tidak perlu
melakukan ijtihad sendiri, karena mereka dapat langsung bertanya kepada Nabi
jika mereka mendapati suatu masalah yang belum mereka ketahui hukum
penyelesaiannya.
Kembali pada ilmu fiqih, kata
fiqih berarti faham yang mendalam. Seperti dalam firman Allah :[1]
$tBur c%x. tbqãZÏB÷sßJø9$# (#rãÏÿYuÏ9 Zp©ù!$2 4 wöqn=sù txÿtR `ÏB Èe@ä. 7ps%öÏù öNåk÷]ÏiB ×pxÿͬ!$sÛ (#qßg¤)xÿtGuÏj9 Îû Ç`Ïe$!$# (#râÉYãÏ9ur óOßgtBöqs% #sÎ) (#þqãèy_u öNÍkös9Î) óOßg¯=yès9 crâxøts ÇÊËËÈ
Langganan:
Postingan (Atom)
Popular Posts
-
*Hak cipta 2012 oleh Eko Andri Wijaya makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber ...
-
*Hak cipta 2011 oleh Eko Andri Wijaya makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber ...
-
*Hak cipta 2012 oleh Eko Andri Wijaya makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber ...
-
*Hak cipta 2012 oleh Eko Andri Wijaya makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber ...
-
BAB I PENDAHULUAN 1. 1 Latar Belakang Filsafat dan ilmu adalah dua kata yang saling terkait, baik secara substansial maupun historis...
-
*Hak cipta 2011 oleh Eko Andri Wijaya makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber ...
-
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Kebudayaan itu muncul sebab adanya aktifitas manusia sebagai makhluk sosial, oleh karenan...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang masalah Sebagai mana yang telah di sebutkan dalam ...
-
*Hak cipta 2012 oleh Eko Andri Wijaya. makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber...
-
*Hak cipta 2012 oleh Eko Andri Wijaya makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber ...