Minggu, 03 Juni 2012
Fiqh 1 Bab Mahar
18.48 | Diposting oleh
eko aw |
Edit Entri
*Hak cipta 2012 oleh Eko Andri Wijaya makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber referensi dan harap menuliskan komentarnya. ketentuan hak cipta berlaku
READ MORE - Fiqh 1 Bab Mahar
MAHAR
- Pengertian dan Hukum Mahar
Dalam istilah ahli
fiqh,disamping perkataan “mahar” juga dipakai perkataan :
“shadaq”
, nihlah;
dan faridhah”
dalam bahasa indonesia dipakai dengan perkataan maskawin.1
Mahar secara
etimologi, artinya maskawin. Secara terminologi, mahar ialah
pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan
hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang
istri kepada calon suaminya, atau suatu pemberian yang diwajibkan
bagi calon suami kepada calon istrinya, baik dalam bentuk benda
maupun jasa (memerdekakan, mengajar, dan lain sebagainya).2
Imam Syafi’i
mengatakan bahwa mahar adalah sesuatu yang wajib diberikan oleh
seorang laki-laki kepada perempuan untuk dapat menguasai seluruh
anggota badannya.
Jika istri telah
menerima maharnya, tanpa paksaan, dan tipu muslihat,lalu ia
memberikan sebagian maharnya maka boleh diterima dan tidak
disalahkan. Akan tetapi, bila istri dalam memberi maharnya karena
malu, atau takut, maka tidak halal menerimanya. Allah Swt. Berfirman:
وَإِنْ
اَرَدْتُمْ اِسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ
زَوْجِ وَءَاتَيْتُمْ اِحْدَهُنَّ
قِنْطَارًا فَلاَ تَأْخُذُوْا مِنْهُ
شَيْئُا اَتَأْخُذُوْنَهُ بُهْتَنًا
وَاِثْمًا مُبِيْنًا
Dan
jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu
telah memberikan seseorang diantara mereka harta yang banyak, maka
janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikit pun.
Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta
dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? (Q.S
AL-NISA:20).
Dalam
ayat selanjutnya, Allah Swt. Berfirman
وَكَيْفَ
تَأْخُذُوْنَهُ وَقَدْ اَفْضَى بَعْضُكُمْ
اِلَى بَعْضٍ وَاَخَذْنَ مِنْكُمْ
مِيْثَقًا غَلِيِظًا
Bagaimana
kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul
(bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka
(istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
(Q.S AL-NISA:21).
Karena mahar
merupakan syarat sahnya nikah, bahkan Imam Malik mengatakannya
sebagai rukun nikah, maka hukum memberikannya adalah wajib.3
Allah berfirman:
وَأَتُوا
النِّسَاءَ صَدَقَتِهِنَّ نِحْلَةً
Berikanlah
maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian
dengan penuh kerelaan.....(Q.S
AL-NISA:4).
Rasulullah
saw. berkata:
عن
عمربن ربيعة ان امراة من بنى فزارة نزوجت
على تعلين فقال رسول الله عليه وسلم :
ارضيت
على تفسك ومالك بنعلين فقالت :
نعم,
فأجازه
جازه (رواه
احمد وابن ماجة واترمذى وصححه )
Dari
‘Amir bin Rabi’ah: “Sesungguhnya seorang perempuan dari Bani
Fazarah kawin dengan maskawin sepasang sandal. Rasulullah saw.
berkata kepada perempuan tersebut: Relakan engkau dengan maskawin
sepasang sandal? Rasulullah saw. meluruskannya.” (HR
Ahmad bin Mazah dan disahihkan oleh Turmudzi)
Sabdanya
lagi:
تزوج
ولو بخاتم من حديد (
رواه
البخارى )
“Kawinlah
engkau walaupun dengan maskawin cincin dari besi.” (HR
Bukhari)
- Syarat-syarat Mahar
Mahar yang diberikan
kepada calon istri harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Harga berharga. Tidak sah mahar dengan yang tidak berharga walaupun tidak ada ketentuan banyak atau sedikitnya mahar, mahar sedikit, tapi bernilai tetap sah disebut mahar.
- Barangnya suci dan bisa diambil manfaat. Tidak sah mahar dengan memberikan khamar, babi, atau darah, karena semua itu haram dan tidak berharga.
- Barangnya bukan barang ghasab. Ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya namun tidak termasuk untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Memberikan mahar dengan barang hasil ghasab tidak sah, tetapi akadnya tetap sah.
- Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Tidak sah mahar dengan memberikan barang yang tidak jelas keadaannya, atau tidak disebutkan jenisnya.4
- Kadar (Jumlah) Mahar
Agama tidak
menetapkan jumlah minimum dan begitu pula jumlah maksimum dari
maskawin. Hal ini disebabkan oleh perbedaan tingkatan kemampuan
manusia dalam memberikannya.5
Orang
yang kaya mempunyai kemampuan untuk memberi maskawin yang lebih besar
jumlahnya kepada calon istrinya. Sebaliknya, orang yang miskin ada
yang hampir tidak mampu memberinya.
Oleh karena itu, pemberian mahar diserahkan menurut kemampuan yang
bersangkutan disertai kerelaan dan persetujuan masing-masing pihak
yang akan menikah untuk menetapkan jumlahnya.
Mukhtar Kamal
menyabutkan, “janganlah hendaknya ketidaksanggupan membayar
maskawin karena besar jumlahnya menjadi penghalang bagi
berlangsungnya suatu perkawinan,” sesuai dengan sabda nabi:
عن
سهل ابن سعد ان النبى صلى الله عليه وسلم
جأته امراة فقال :
يارسول
الله انى وهبت تفسى لك.
فقامت
قياما طويلا.
فقام
رجل فقال:
يارسول
لله زوجنيها ان لم يكن لك بها حجة,
فقال
:
رسول
الله صلى الله عليه وسلم هل عندك من شيء
تصدقها اياها ؟ فقال :
ما
عندى الا ازارى هذا,
فقال
رسول الله صلى الله عليه وسلم :
ان
اعطيتها ازارك جلست لا ازار لك,
فلتمس
شيئا,
فقال
:
ما
اجد شيئا,
فقال
رسول الله صلى الله عليه وسلم :
التمس
ولو خاتم من حديد,
فلتمس
ولو يجد شيئا فقال رسول الله صلى الله
عليه وسلم :
هل
معك من القرأن شيئ ؟ فقال نعم سورة كذا
وسورة وكذا,
لسوريسميها.
فقال
رسول الله صلى الله عليه وسلم :
قد
زوجتكها بما معك من القرأن (
رواه
البخارى ومسلم )
“Dari Sahl bin
Sa’ad, sesungguhnya telah datang kepada Rasulullah saw., seorang
wanita maka ai berkata: “Ya Rasulullah! Aku serahkan dengan
sungguh-sungguh diriku kepadamu”. Dan, wanita tersebutberdiri lama
sekali, lalu berdirilah seorang laki-laki, ia berkata: “Ya
Rasulullah saw., kawinkanlah ia kepada saya jika engkau tidak
berminat kepadanya”. Maka Rasulullah saw. menjawab: “Adakah
engkau mempunyai sesuatu yang dapat engkau jadikan mahar untuknya?
Laki-laki itu berkata: “ Aku tidak memiliki sesuatu selain sarungku
ini”. Nabi saw. berkata: “Jika engkau berikan sarungmu (sebagai
mahar) tentulah kamu duduk tanpa sarung, maka carilah sesuatu (yang
lain)”. Laki-laki itu menjawab: “Saya tidak mendapatkan apa-apa.”
Nabi berkata: “Carilah, walaupun sebuah cincin besi”. Kemudian ia
mencarinya lagi, tetapi ia tidak memperoleh sesuatu apa pun. Maka,
Rasulullah saw. bersabda: “adakah engkau hafal sesuatu ayat dari
Al-Qur’an?” Laki-laki tersebut berkata: “Ada surat ini, dan
surat ini” sampai kepada surat yang disebutkannya.
Nabi saw.
berkata: “Engkau telah aku nikahkan dengan dia dengan maskawin
(mahar) Al-Qur’an yang engkau hafal”
(HR Bukhari dan Muslim).
Imam Syafi’i,
Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan Fuqaha Madinah dari kalangan Tabi’in
berpendapat
bahwa mahar tidak ada batas minimalnya. Segala sesuatu yang dapat
menjadi harga bagi sesuatu yang lain dapat dijadikan mahar. Pendapat
ini juga dikemukakan oleh Ibnu Wahab dari kalangan pengikut Imam
Malik.
Sebagian
fuqaha yang lain berpendapat
bahwa mahar itu ada batas terendahnya. Imam
Malik dan para pengikutnya mengatakan bahwa
mahar itu paling sedikit seperempat dinar emas murni, atau perak
seberat tiga dirham, atau bisa dengan barang yang sebanding berat
emas perak tersebut.
Imam Abu
Hanifah berpendapat
bahwa paling sedikit mahar itu adalah sepuluh dirham. Riwayat yang
lain ada yang mengatakan lima dirham, ada lagi yang mengatakan empat
puluh dirham.
Pangkal silang
pendapat ini, menurut Ibnu Rusydi, terjadi karena dua hal, yaitu:
- Ketidakjelasan akad nikah itu sendiri antara kedudukannya sebagai salah satu jenis pertukaran, karena yang dijadikan adalah kerelaan menerima ganti, baik sedikit maupun banyak, seperti halnya dalam jual beli dan kedudukannya sebagai ibadah yang sudah ada ketentuan. Demikian itu, karena ditinjau dari segi bahwa dengan mahar itu laki-laki dapat memiliki jasa wanita untuk selamanya, maka perkawinan itu mirip dengan pertukaran. Tetapi, ditinjau dari segi adanya larangan mengadakan persetujuan untuk meniadakan mahar, maka hal itu mirip dengan ibadah.
- Adanya pertentangan antara qiyas yang menghendaki adanya pembatasan mahar dengan mahfum hadis yang tidak menghendaki adanya pembatasan. Qiyas yang menghendaki adanya pembatasan adalah seperti pernikahan itu ibadah, sedangkan ibadah itu sudah ada ketentuannya.
Mereka berpendapat bahwa sabda Nabi
Saw., “nikahlah walaupun hanya dengan cincin besi” adalah dalil
bahwa mahar itu tidak mempunyai batasan terendahnya. Karena, jika
memang ada batas terendahnya tentu beliau menjelaskannya.6
Dengan
demikian, besarnya mahar antara satu dan lain tempat akan
berbeda-beda. Hanya saja permintaan yang terakhir ini disindir Nabi
dengan sabdanya : “Wanita
yang paling banyak membawa berkah adalah wanita yang paling sedikit
maskawinnya.”
Dalam masyarakat kita, pemberian mahar itu dikompromikan antara kedua
mempelai bahkan sejak jauh-jauh hari.7
Disunnahkan
(dalam membayar mahar) untuk tidak kurang dari 10 dirham dan tidak
lebih dari 500 dirham.8
Ukuran
yang paling ringan adalah suatu hal yang bersifat relatif, karena
kemampuan antara satu orang dengan yang lainnya adalah berbeda. Oleh
karena itu, ukuran tradisi masyarakat sangat menentukan besaran mahar
tersebut. Adanya pernyataan Nabi yang beragamam mengenai hal itu,
sudah menunjukkan nilai- nilai keragaman tradisi tentang mahar
tersebut. Tradisi masyarakat inilah nantinya yang akan mengkonkritkan
mahar yang mulanya bersifat abstrak (saduqat=kejujuran,
ketulusan) menjadi sesuatu yang berwujud. Dalam istilah ushul fiqih,
tradisi masyarakat ini mentakhsis keumuman ayat yang disampaikan
dalam bentuk umum (kejujuran).
Pernyataan Nabi
tentang ukuran mahar yang seringan-ringannya, juga menggambarkan
ukuran kemampuan yang berdimensi ekonomis. Meskipun mahar tersebut
adalah seringan-ringannya, tapi tetap saja mahar tersebut sesuatu
yang paling berharga dalam ukuran tingkat kemampuan yang
bersangkutan.
Akan tetapi,
dengan adanya berbagai macam ukuran mahar tersebut bukan berarti
menggampang-gampangkan masalah mahar, sehingga dapat diberikan
seenaknya saja, yang nantinya hal ini juga memberikan dampak yang
lain terhadap kehidupan masyarakat, seperti menggampangkan
perkawinan, sehingga nilai kesakralan sebuah perkawinan menjadi
hilang. Yang terjadi justru sebaliknya, maraknya kawin cerai di
tengah-tengah masyarakat. Yang jelas, ukuran mahar jangan sampai
menjadi penghalang untuk terjadinya sebuah perkawinan.9
- Macam-macam Mahar
Dari
segi jumlah dan besar nilainya, mahar terbagi kepada dua bagian:
Musamma
(yang disebutkan, diucapkan) dan Ghair Musamma (tidak disebutkan).
Sedangkan dari segi waktu pembayarannya, mahar terbagi kepada
Mu'ajjal
/ ﻞﺠﻌﻣ
(dibayar
kontan saat itu juga) dan Muajjal / ﻞﺟﺆﻣ
(ditangguhkan,
dibayar setengahnya dahulu dan sisanya dibayar belakangan).
Sementara
dari segi besar atau jumlah mahar yang berhak dimiliki oleh si
isteri, mahar terbagi kepada
mahar
al-kull (mas kawin di mana si isteri harus mendapatkan semua mahar),
mahar an-nishf (si isteri hanya berhak mendapatkan setengah dari
jumlah mahar) dan al-mut'ah (pemberian biasa bagi setiap wanita yang
ditalak sebagai hadiah atau hibah).
- Mahar Musamma dan Mahar Ghair Musamma atau Mahar al-Maskut 'Anhu
Mahar
Mutsamma
adalah
mahar yang disebutkan. Maksudnya, antara si wanita dan si calon
suaminya berunding untuk menentukan berapa jumlah mas kawinnya.10
Apabila kedua belah pihak sepakat dengan jumlah tertentu, misalnya
mahar yang diminta oleh wanita sebesar satu juta, dan si laki-laki
siap memenuhinya, maka mahar tersebut disebut dengan Mahar
Mutsamma karena
si isteri menentukan jumlah mas kawinnya secara jelas dan tegas.
Penentuan ini penting dilakukan, agar tidak terjadi pertentangan,
perselisihan dan ribut di kemudian hari. Apabila si calon suami telah
menyanggupi untuk
memenuhi
mahar yang diminta oleh si wanita tersebut, maka si laki-laki wajib
membayarnya secara penuh dan sempurna tidak boleh kurang sedikit pun.
Sedangkan apabila si wanita tidak menentukan berapa jumlah maharnya
secara tegas, misalnya ia mengatakan: "Neneng
mah terserah aa saja, berapa juga mahar yang aa berikan, neneng mah
akan terima yang penting aa sayang sama neneng",
maka mahar tersebut disebut Mahar
Ghari Musamma atau Mahar al-Maskut 'Anhu.
Ketika si isteri tidak menentukan jumlah nominal maharnya, maka si
calon suami harus membayar Mahar
Mitsil.
Mahar Mitsil secara
bahasa berarti mahar yang sebanding atau yang sama. Maksudnya, si
calon suami harus melihat berapa besar mas kawin yang diterima oleh
bibi atau tante si wanita tersebut dari pihak ayahnya, atau berapa
mas kawin yang diterima oleh bibi bapak wanita tersebut. Apabila
misalnya tante dari pihak bapaknya ketika menikah dahulu menerima mas
kawin sebesar satu juta rupiah, maka si calon suami pun harus
membayar mas kawin untuk wanita tersebut minimal sebesar satu juta
rupiah. Apabila, si wanita tersebut tidak mempunyai bibi dari pihak
ayahnya, maka si calon suami tersebut harus melihat berapa umumnya
besar mas kawin yang berlaku di daerah tersebut. Apabila di daerah
tersebut umumnya jumlah mas kawin itu 500 ribu rupiah, maka si calon
suami harus membayarnya minimal sebesar 500 ribu rupiah. Dalam akad
nikah, mas kawin boleh tidak disebutkan, apabila ditakutkan pamer
atau riya.
- Mahar Mu'ajjal dan Mahar Muajjal
Mahar Mu'ajjal
adalah
mahar yang dibayar secara kontan semuanya sebelum suami isteri itu
melakukan hubungan badan (dukhul). Umumnya mahar ini diserahkan
ketika akad nikah atau setelah akad nikah dengan catatan keduanya
belum berhubungan badan. Sedangkan apabila mahar tersebut dihutang
atau dibayar sebagian ketika akad dan sisanya dibayar belakangan
setelah berhubungan badan atau setelah berumah tangga, maka mahar ini
disebut Mahar
Muajjal (mahar
yang ditangguhkan).
Mahar
Muajjal diperbolehkan
dengan catatan ada keridhaan dan idzin dari calon mempelai wanita.
Apabila mahar itu ditangguhkan, maka sisa mahar yang belum dibayar
menjadi hutang bagi si laki-laki dan harus dibayar sampai kapanpun.
Kedua mahar di atas sah-sah saja, hanya lebih utama dilakukan mahar
mu'ajjal,
yakni dibayar ketika akad sebelum keduanya menikmati malam pertama.
- Mahar Penuh (al-Kull) dan Mahar Setengahnya (an-Nishf).
Mahar penuh
adalah mahar yang harus diterima oleh si isteri secara penuh,
seluruhnya sesuai dengan kesepakatan bersama antara si wanita dengan
laki-laki. Misalnya, apabila si suami akan memberikan mahar kepada
isterinya itu satu juta rupiah, maka yang dimaksud dengan mahar penuh
adalah si isteri harus mendapatkan mas kawin sebesar satu juta tanpa
dikurangi sedikitpun. Seorang isteri berhak mendapatkan mahar penuh
apabila dalam keadaan berikut ini:
- Apabila si isteri telah disetubuhi.
- Apabila salah satu dari suami isteri meninggal dunia sebelum keduanya melakukan hubungan badan dan keduanya berada dalam pernikahan yang sah, bukan pernikahan yang batal.
- Antara suami isteri berdua-duaan di tempat sepi dan rahasia sekalipun keduanya belum melakukan hubungan badan.
- Si isteri tinggal selama setahun di rumah suaminya sekalipun tidak disetubuhinya.
- Mentalak isteri ketika ia sakaratul maut dan belum didukhul.
Sedangkan Mahar
Setengah (an-nishf)
adalah Apabila di atas telah dijelaskan kondisi-kondisi di mana
seorang isteri berhak mendapatkan mahar penuh, maka dalam kesempatan
kali ini, kita akan membahas kondisi di mana si isteri hanya berhak
mendapatkan setengah maharnya. Misalnya, apabila mahar yang
disebutkan dan disepakati bersama antara laki-laki dan wanita
tersebut satu juta, maka untuk pembahasan kali ini si isteri hanya
berhak mendapatkan setengah maharnya, yakni sebesar 500 ribu rupiah.
Kondisi dimaksud adalah Apabila si isteri dicerai sebelum didukhul
(sebelum disetubuhi) dan maharnya ditentukan oleh si isteri atau oleh
si suami, juga disebutkan ketika akad.11
Di dalam Kompilasi
Hukum Islam Pasal 34 butir 2 dikatakan “kelalaian
menyebut jenis dan jumlah
mahar pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnya perkawinan.”.
Pasal ini adalah dasar hukum positif di Indonesia bagi kebolehan
mahar mitsli.12
- Gugur/Rusaknya Mahar
Mahar yang rusak
bisa terjadi karena barang itu sendiri atau karena sifat-sifat barang
tersebut, seperti tidak diketahui atau sulit diserahkan, mahar yang
rusak karena zatnya sendiri, yaitu seperti khamar yang rusak karena
sulit dimiliki atau diketahui, pada dasarnya disamakan dengan jual
beliyang mengandung lima persoalan pokok, yaitu:
- Barangnya tidak boleh dimiliki.
- Mahar digabungkan dengan jual beli.
- Penggabungan mahar dengan pemberian.
- Cacat pada mahar.
- Persyaratan dalam mahar.13
Dalam hal
barangnya tidak boleh dimiliki seperti:
khamar,
babi, dan buah yang belum masak atau unta yang lepas, Imam Abu
Hanifah berpendapat bahwa akad nikahnya tetap sah apabila telah
memenuhi mahar mitsli. Akan tetapi, Imam Malik berpendapat tentang
dua riwayat yang berkenaan dengan persoalan ini. Pertama,
akad nikahnya rusak dan harus dibatalkan (fasakh),
baik
sebelum maupun sesudah dukhul.
Pendapat
ini juga dikemukakan oleh Abu Ubaid.
Kedua, apabila
telah
dukhul, maka
akad nikah menjadi tetap dan istri memperoleh mahar
mitsli.
Mengenai
penggabungan
mahar dengan jual beli,
ulama fikih berbeda pendapat seperti: jika pengantin perempuan
memberikan hamba sahaya kepada pengantin laki-laki, kemudian
pengantin laki-laki memberikan seribu dirham untuk membayar hamba dan
sebagai mahar, tanpa menyebutkan mana yang sebagai harga dan mana
yang sebagai mahar, maka Imam Malik dan Ibnul Qasim melarangnya,
seperti juga Abu Saur.Akan tetapi Asyab dan Imam Abu Hanifah
membolehkan, sedangkan Abu Ilah mengadakan pemisahan dengan
mengatakan bahwa apabila dari jual beli tersebut masih terdapat
kelebihan sebesar seperempat dinar ke atas, maka cara seperti itu
dibolehkan.
Tentang penggabungan
mahar dengan pemberian,
ulama juga berselisih pendapat, misalnya dalam hal seseorang yang
menikahi wanita dengan mensyaratkan bahwa pada mahar yang
diberikannya terdapat pemberian untuk ayahnya (perempuan itu).
Perselisihan itu terbagi dalam tiga pendapat.
Imam Abu Hanifah dan
pengikutnya mengatakan bahwa syarat tersebut dapat dibenarkan dan
maharnya pun sah. Imam Syafi’i mengatakan bahwa mahar itu rusak,
dan istrinya memperoleh mahar mitsli.
Adapun
Imam Malik berpendapat bahwa apabila syarat itu dikemukakan ketika
akad nikah, maka pemberian itu menjadi milik pihak perempuan,
sedangkan apabila syarat itu dikemukakan setelah akad nikah, maka
pemberiannya menjadi milik ayah.
Mengenai cacat
yang terdapat pada mahar,
ulama fiqih juga berbeda pendapat. Jumhur ulama mengatakan bahwa akad
nikah tetap terjadi. Kemudian, mereka berselisih pendapat dalam hal
apakah harus diganti dengan harganya, atau dengan barang yang
sebanding, atau juga mahar mitsli.
Imam Syafi’i
terkadang menetapkan harganya dan terkadang menetapkan mahar mitsli.
Imam Malik dalam satu pendapat menetapkan bahwa harus meminta
harganya, dan pendapat lain minta barang yang sebanding. Sedangkan
Abu Hasan Al-Lakhimi berkata,”Jika dikatakan, diminta harga
terendahnya atau mahar mitsli, tentu lebih cepat. Adapu Suhnun
mengatakan bahwa nikahnya batal.
Mengenai gugurnya
mahar,
suami bisa terlepas dari kewajiban untuk membayar mahar seluruhnya
apabila perceraian sebelum persetubuhan datang dari pihak istri,
misalnya istri keluar dari Islam, atau mem-fasakh karena suami miskin
atau cacat, atau karena perempuan tersebutsetelah dewasa menolak
dinikahkan dengan suami yang dipilih oleh walinya, Bagi istri seperti
ini, hak pesangon gugur karena ia telah menolak sebelum suaminya
menerima sesuatu darinya.
Begitu juga mahar
dapat gugur apabila istri, yang belum digauli, melepaskan maharnya
atau menghibahkan padanya. Dalam hal seperti ini, gugurnya mahar
karena perempuan sendiri yang menggugurkannya. Sedangkan mahar
sepenuhnya berada dalam kekuasaan perempuan.14
KESIMPULAN
Mahar ialah
pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan
hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang
istri kepada calon suaminya.Atau suatu pemberian yang diwajibkan bagi
calon suami kepada calon istrinya, baik dalam bentuk benda maupun
jasa (memerdekakan, mengajar, dan lain sebagainya).
Agama tidak
menetapkan jumlah minimum dan begitu pula jumlah maksimum dari
maskawin. Hal ini disebabkan oleh perbedaan tingkatan kemampuan
manusia dalam memberikannya. Orang yang kaya mempunyai kemampuan
untuk memberi maskawin yang lebih besar jumlahnya kepada calon
istrinya. Sebaliknya, orang yang miskin ada yang hampir tidak mampu
memberinya.
Mahar boleh
dilaksanakan dan diberikan dengan kontan atau utang, apakah mau
dibayar kontan sebagian dan utang sebagian. Kalau memang demikian,
maka disunahkan membayar sebagian.
DAFTAR PUSTAKA
Abu
Amar Imron.1983.FAT-HUL
QARIB.Kudus: Menara
Kudus.
http://Penjelasan
Lengkap Seputar " MAHAR/MAS KAWIN " Part. 1 (Pra Nikah)
1
Imron Abu Amar.FAT-HUL QARIB.Kudus:Menara Kudus.1983.hal:42
8
Imron Abu Amar.FAT-HUL QARIB.Kudus:Menara Kudus.1983.hal:45
11
http://Penjelasan Lengkap Seputar " MAHAR/MAS KAWIN "
Part. 1 (Pra Nikah)
Label:
Mahar
|
0
komentar
Fiqh 1 bab Nikah Mut'ah
18.13 | Diposting oleh
eko aw |
Edit Entri
*Hak cipta 2012 oleh Eko Andri Wijaya makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber referensi dan harap mencantumkan komentar yang membangun. ketentuan hak cipta berlaku
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [al Maarij : 29-31]
READ MORE - Fiqh 1 bab Nikah Mut'ah
NIKAH MUT'AH
A. Pengertian Nikah M ut’ah
Kata
mut’ah berasal dari kata mata` dalam bahasa Arab berarti segala suatu dapat
dinikmati dan dimanfaatkan, misalnya makanan, pakaian, perabotan rumah tangga,
dan sebagainya. Kemudian, dalam istilah fiqh dimaksudkan sebagai suatu
pemberian dari suami kepada istri akibat terjadinya perceraian, sebagai
“penghibur” atau “ganti Rugi”. (bedakan ini dari nikah mut’ah yang berarti
nikah untuk waktu tertentu sebagaimana telah diuraikan hukumnya dalam beberapa
bab sebelumnya ini).
Pemberian
mut’ah ini adalah sebagai pelaksanaan perintah Allah SWT. Kepada para suami
agar selalu mempergauli istri-istri mereka dengan prinsip: imsak bi
ma’ruf aw tasrih bi ihsan (yakni mempertahankan ikatan
perkawinan dengan kebaikan atau melepaskan [menceraikan] dengan kebijakan).
Oleh sebab itukalaupun hubungan perkawinan terpaksa diputuskan, perlakuan baik
harus tetap dijaga, hubungan baik pun dengan mantan istri dan keluarganya
sedapat mungkin di pertahankan, disamping melaksanakan pemberian mut’ah dengan
ikhlas dan sopan santun, tanpa sedikit pun menunjukkan kegusaran hati, apalagi
penghinaan dan pelecehan.[1]
Pengertian
nikah mut’ah atau nikah hingga batas tertentu; ialah apabila seorang laki-laki
dan seorang perempuan sepakat melakukan pernikahan hingga batas waktu yang
ditentukan atau tanpa waktu yang jelas, dengan imbalan harta yang telah
ditentukan.
Sebuah
bentuk pernikahan yang maksudnya semata-mata untuk melampiaskan nafsu syahwat,
dan berhenti masa berlakunya tanpa talak jika masa yang disepakati telah
selesai, atau bila terjadi perpisahan maka masa berlakunya secara otomatis
habis.
Tidak
diragukan bahwa bentuk pernikahan seperti ini bukankah bentuk pernikahan yang
di syariatkan dalam Islam dan misi Al-Quran dalam menetapkan pernikahan tidak
seperti itu.[2]
B. Landasan Pernikahan Dalam Islam
Al-Quran
mengarahkan agar sebuah pernikahan bertujuan untuk meraih mawaddah wa rahmah
(cinta dan kasih sayang) dari kedua belah pihak, dan hasil dari pernikahan
itu adalah membentuk sebuah keluarga sakinah, lahirlah anak-anak dan cucu, dan
adanya kerja sama dalam mendidik mereka.
Adakah semua itu bisa tercapai dengan kawin
mut’ah?
Di
dalam Al-Quran terdapat banyak hukum-hukum yang menetapkan syariat pernikahan
dan yang berkenaan denganya, seperti warisan, penetapan nasab, nafkah
lahiriyah, talak, iddah, ila’, zhihar, li’an, haram hukumnya menikah dengan
wanita yang ke lima, dan lain-lain yang sudah diketahui dengan oleh banyak
orang, dan tidak ada kaitanya semua itu dengan nikah mut’ah.
Al-Quran
terkadang memakai zawaj, kadang juga memakai kata nikah di dalam banyak ayat,
dan tidak bisa di pahami dari kedua kata itu selain pernikahan yang landasanya
adalah keabadian, membentuk keluarga, dan diikat denganhukum-hukum yang telah
saya jelaskan sebelumnya.
Cobalah
baca ayat-ayat berikut ini:
وَبُعُو لَتُهُنَّ أَحَقُّ برَدّهنَّ
“dan suami-suaminya berhak merujukinya…”
(QS.
Al-Baqarah: 228)
وَلَهُنَّ مثْلُ اُلَّذى عَلَيْهنَّ باُلْمَعْرُوْف
“dan para wanita mempunyai hak yang seimbang
dengan kewajiban-nya menurut cara yang ma’ruf”.
(QS.
Al-Baqarah: 228)
حَتَّى تَنكحَ زَوْجاً غَيْرَهُ
“hingga dia kawin dengan suami yang lain”.
(QS.
Al-Baqarah: 230)
وَأَنْكحُوْا اُلأَيَمَى منْكُمْ وَاُلصَّلحيْنَ منْ عبَاد كُمْ
وَإماَىكُمْ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan
orang-orang yang layak (nikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan
hamba-hamba sahayamun yang perempuan.”
(QS. An-Nur:
32)
وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضكُمْ إلَى بَعْض
وَأَخَذْ نَ منْكُمْ مّنْكُمْ مّيْثقًا غَليْظًا
“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali,
padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) denganyang lain sebagai suami-istri.
Dan mereka (istri-istri) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”
(QS.An-Nisaa`:
21)
Cermatilah ayat-ayat tersebut di atas dan
ayat-ayat yang lainya, agar Anda tahu bahwa bentuk pernikahan mut’ah yang di
dengung-dengungkan oleh orang-orang syiah dan pendukungnya sangat jauh dari
syariat Islam, walaupun mereka mengklaim bahwa nikah mut’ah tersebut sesuai
dengan syariat Islam berdasarkan nafsu dan fanatisme berlebihan mereka terhadap
pendapat yang tidak berlandaskan dengan dalil yang benar.
C. Hukum Islam tentang Nikah Mut’ah
·
Nikah
mut’ah pernah dihalalkan kemudian di haramkan
Tidak bisa
diingkari bahwa nikah mut’ah pernah dihalalkan bagi prajurit yang sedang
berjihad di jalan Allah, namun tidak bisa di pungkiri bahwa setelah itu Nabi
mengharamkanya dengan pengharaman untuk selama-lamanya.
Imam Muslim telah mengumpulkan dalam kitab Shahihnya, juga
Al-Hafizt Ibnu Hajar dalam Syarah (penjelasan) hadits Al-Bukhari tentang
hadits-hadits yang melarang kawin mut’ah. Seperti hadits dari Sabrah Al-Juhny
yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim berikut
عن سبرة الجهني انه غزا مع النبي ص.م في فتح مكة فاذن لهم رسول الله
ص.م في متعة النساء قال فلم يخرج منها حتى حرمها رسمل الله ص.م (رواه مسلم و أحمد)
“ Dari Sabrah Al-Juhni bahwa ia ikut berperang
bersama Nabi saw. Pada waktu penaklukan Makkah, maka Rasulullah saw mengizinkan
kepada mereka untuk bermut’ah dengan wanita. Sabrah berkata : Ia tidak keluar
dari wanita itu hingga Rasulullah saw mengharamkannya”(HR Muslim dan Ahmad).
Maka jumhur ulama memandang nikah mut’ah itu diharamkan
selama-lamanya. Kebolehannya terbatas pada waktu perang penaklukan Mekkah,
sesudah itu dilarang oleh Nabi untuk selama-lamanya dan syari’atnya sudah
mansukh.
Adapun larangan Umar tentang kawin Mut’ah dan ancamannya bagi
pelakunya di depan para sahabat, menunjukkan bahwa memang nikah mut’ah telah
dilarang oleh Rasulullah, dan itu adalah bentuk pengamalan terhadap
hadits-hadits yang shahih, dan untuk menepis anggapan bahwa nikah mut’ah itu
belum diharamkan.
Nabi terkadang memberikan keringanan bagi orang yang baru masuk
Islam yang berada dalam kondisi darurat hingga mereka mendapatkan penyelesaian
dari masalahnya, dan setelah mereka merasa nyaman dengan Islam dan
aturan-aturannya barulah Nabi mengharamkan perkara yang awalnya diringankannya
baginya sebagimana Allah mengharamkanya, dan mengharamkan itu berlaku umum dan
untuk selama-lamanya.
Dari penjelasan ini, jelas bahwa dua pandangan dalam masalah nikah
mut’ah tidak mungkin diletakkan dalam satu timbangan, apalagi jika diletakkan
sejajar dalam dua wadah timbangan, karena bolehnya nikah mut’ah pada zaman
dahulu hanya yang lebih hina dalam kondisi darurat sementara kaum muslimin pada
waktu masih asing dengan hukum-hukum Islam.
Bentuk keringanan seperti tidak panas untuk dijadikan landasan
dalam menetapkan hukum syariat.
Kalau ada aturan dalam agama yang memperbolehkan bagi wanita untuk
menikahi dalam satu tahun dengan sebelas laki-laki, atau membolehkan laki-laki
untuk menikah seenaknya dengan wanita
dalam satu hari, tanpa membebankan kepadanya tanggungjawab pernikahan,
maka aturan agama yang memperbolehkan seperti itu tidak mungkin berasal dari
hukum Allah pemilik alam semesta alam mini, karena bertentangan dengan wibawa
kehormatan dan kesucian martabat manusia.
· Nikah
mut’ah telah diharamkan oleh Islam dengan dalil Kitab, Sunnah dan Ijma’, dan
secara akal.
• Dari al
Qur`an : AL-MAARIJ 29-31
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [al Maarij : 29-31]
Allah Subhanahu
wa Ta’ala menerangkan, sebab disahkan berhubungan badan hanya melalui dua cara.
Yaitu: nikah shahih dan perbudakan. Sedangkan wanita mut’ah, bukanlah istri dan
bukan pula budak. [24]
Dan barangsiapa
di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaanya untuk mengawini
wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman dari
budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu
adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin
tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun
wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang
mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga
diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka
atas mereka separo hukuman dari hukuman bagi wanita-wanita merdeka bersuami.
(Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada
kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu
lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Q.S. an Nisa`:
25].
Dalam ayat ini ada dua alasan. Pertama,
jika nikah mut’ah diperbolehkan, maka tidak ada lagi alasan untuk tidak
melakukannya bagi orang yang kesulitan menjaga diri atau keperluan untuk
menikahi budak atau bersabar untuk tidak menikah [25]. Kedua, ayat ini
merupakan larangan terhadap nikah mut’ah, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman
“karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka”. Sebagaimana diketahui,
bahwa nikah seizin orang tua atau wali, itulah sebenarnya nikah yang
disyariatkan, yaitu dengan wali dan dua orang saksi. Adapun nikah mut’ah, tidak
mensyariatkan demikian. [26]
• Dalil dari
Sunnah, yaitu semua riwayat yang telah disebutkan di atas merupakan dalil
haramnya mut’ah.
• Adapun Ijma`, para ulama ahlus sunnah telah
menyebutkan, bahwa para ulama telah sepakat tentang haramnya nikah mut’ah.
Di antara
pernyataan tersebut ialah :
1.
Perkataan Ibnul ‘Arabi rahimahullah ,
sebagaimana telah disebutkan di muka.
2.
Imam Thahawi berkata,”Umar telah melarang
mut’ah di hadapan para sahabat Rasulullah, dan tidak ada seorangpun yang
mengingkarinya. Ini menunjukkan, bahwa mereka setuju dan menuruti apa yang
telah dilarang. Dan juga bukti Ijma’ mereka atas larangan tersebut adalah,
bahwa hukum tersebut telah dihapus.
3.
Qadhi Iyadh berkata,”Telah terjadi Ijma’ dari
seluruh ulama atas pengharamannya, kecuali dari kalangan Rafidhah (kelompok
Syi’ah, Pen)”.
4.
Dan juga disebutkan oleh al Khattabi:
“Pengharaman mut'ah nyaris menjadi sebuah Ijma' (maksudnya Ijma' kaum Muslmin,
Pen.), kecuali dari sebagian Syi'ah”.
• Adapun alasan dari akal dan qiyas, sebagai
berikut :
1.
Sesungguhnya nikah mut’ah tidak mempunyai hukum
standar, yang telah diterangkan dalam kitab dan Sunnah dari thalak, iddah dan
warisan, maka ia tidak berbeda dengan pernikahan yang tidak sah lainnya.
2.
‘Umar telah mengumumkan pengharamannya di
hadapan para sahabat pada masa khilafahnya dan telah disetujui oleh para
sahabat. Tentu mereka tidak akan mengakui penetapan tersebut, jika pendapat
‘Umar tersebut salah.
3.
Haramnya nikah mut’ah, dikarenakan dampak
negatif yang ditimbulkannya sangat banyak. Di antaranya
a.
Bercampurnya nasab, karena wanita yang
telah dimut’ah oleh seseorang dapat dinikahi lagi oleh anaknya, dan begitu
seterusnya.
b.
Disia-siakannya anak hasil mut’ah tanpa
pengawasan sang ayah atau pengasuhan sang ibu, seperti anak zina.
c.
Wanita dijadikan seperti barang murahan, pindah
dari tangan ke tangan yang lain, dan sebagainya.
D. Mut’ah menurut kompilasi hukum perkawinan
Dalam kompilasi hukum perkawinan yang berlaku
di Indonesia, Bab XVII, pasal 149 disebutkan:
Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:
a.
Memberi
mut’ah yang layak kepada istri, baik berupa uang tau benda, kecuali bekas istri
tersebut (ditalak) qabla dukhul.
b.
Memberi
nafkah, maskan (yakni tempat tinggal) dan kiswah (yakni pakaian) kepada bekas
istri selama masa iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau
nusyuz dalam keadaan tidak hamil.
c.
Melunasi
mahar yang masih terutang seluruhnya, dan separuh apabila qobla dukhul.
d.
Memberikan
biaya bandhanah untuk anak-anaknya belum mencapai umur 21 tahun.
Selanjutnya, dalam pasal 158 disebutkan:
Mut’ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat:
a.
Belum
ditetapkan mahar bagi istri ba’da dukhul.
b.
Perceraian
itu atas kehendak suami.
Dalam Pasal 159 disebutkan:
Mut’ah sunnah diberikan bekas suami tanpa syarat tersebut
pada pasal 158.
Dalam pasal 160 disebutkan:
Besarnya mut’ah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami.[3]
KESIMPULAN
Kesimpulan
nikah mut’ah
adalah, seseorang menikah dengan seorang wanita dalam batas waktu tertentu,
dengan sesuatu pemberian kepadanya, berupa harta, makanan, pakaian atau yang
lainnya. Jika masanya telah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah
tanpa kata thalak dan tanpa warisan
dan hokum pernikahan mut’ah adalah
haram walaupun pernah dihalalkan. Tidak
bisa diingkari bahwa nikah mut’ah pernah dihalalkan bagi prajurit yang sedang
berjihad di jalan Allah, namun tidak bisa di pungkiri bahwa setelah itu Nabi
mengharamkanya dengan pengharaman untuk selama-lamanya.
Dan pendapat
nikah mut’ah menurut Ijma`, para ulama
ahlus sunnah telah menyebutkan, bahwa para ulama telah sepakat tentang haramnya
nikah mut’ah.
Di antara
pernyataan tersebut ialah :
1.
Perkataan Ibnul ‘Arabi rahimahullah ,
sebagaimana telah disebutkan di muka.
2.
Imam Thahawi berkata,”Umar telah melarang
mut’ah di hadapan para sahabat Rasulullah, dan tidak ada seorangpun yang
mengingkarinya. Ini menunjukkan, bahwa mereka setuju dan menuruti apa yang
telah dilarang. Dan juga bukti Ijma’ mereka atas larangan tersebut adalah,
bahwa hukum tersebut telah dihapus.
3.
Qadhi Iyadh berkata,”Telah terjadi Ijma’ dari
seluruh ulama atas pengharamannya, kecuali dari kalangan Rafidhah (kelompok
Syi’ah, Pen)”.
4.
Dan juga disebutkan oleh al Khattabi:
“Pengharaman mut'ah nyaris menjadi sebuah Ijma' (maksudnya Ijma' kaum Muslmin,
Pen.), kecuali dari sebagian Syi'ah”.
Label:
Nikah Mut'ah
|
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)
Popular Posts
-
*Hak cipta 2012 oleh Eko Andri Wijaya makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber ...
-
*Hak cipta 2011 oleh Eko Andri Wijaya makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber ...
-
*Hak cipta 2012 oleh Eko Andri Wijaya makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber ...
-
*Hak cipta 2012 oleh Eko Andri Wijaya makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber ...
-
BAB I PENDAHULUAN 1. 1 Latar Belakang Filsafat dan ilmu adalah dua kata yang saling terkait, baik secara substansial maupun historis...
-
*Hak cipta 2011 oleh Eko Andri Wijaya makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber ...
-
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Kebudayaan itu muncul sebab adanya aktifitas manusia sebagai makhluk sosial, oleh karenan...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang masalah Sebagai mana yang telah di sebutkan dalam ...
-
*Hak cipta 2012 oleh Eko Andri Wijaya. makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber...
-
*Hak cipta 2012 oleh Eko Andri Wijaya makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber ...