Minggu, 03 Juni 2012
Fiqh 1 bab Tayamum
18.02 | Diposting oleh
eko aw |
Edit Entri
*Hak cipta 2012 oleh Eko Andri Wijaya. makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber referensi dan harap menuliskan komentar yang membangun. ketentuan hak cipta berlaku
TAYAMUM
A. Pengertian,
syarat dan hukum Tayamum
Tayamum menurut
bahasa berarti menuju, sedangkan menurut syara berarti mengumpulkan debu yang
suci kepada wajah dan ke dua tangan di sertai dengan niat dan cara tertentu.
Sebagaimana
firman Allah dalam QS. Al-Maidah : 6
“Dan jika kamu sakit
atau dalam perjalanan atau kembalidari tempat buang air (kakus) atau menyentuh
perempuan lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang
baik sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.
(QS. Al-Maidah: 6)
Tayammum
merupakan ganti dari bersuci menggunakan air ketika tidak mampu menggunakan
untuk menggunakan air tersebut ecara syar’i. Dikerjakan dengan besuci
menggunakan tayammum segala yang dikerjakan dengan bersuci menggunakan air;
berupa shalat, thawaf, membaca al-Quran, dsb. Maka Allah telah menjadikan tayammum
sebagai pensuci sebagaimana juga menjadikan air sebagai pensuci. Nabi bersabda.[1]
وَ جُعِلَت تُربَتُهَا (يَعنِي الارضِ) لَنَا
طَهُورًا
“ Dan telah dijadikan debunya ( yaitu bumi) sebagai alat
bersuci bagi kami.”
1. Syarat-syarat Tayamum
Tayamum
di anggap syah apabila telah memenuhi syarat-syarat seperti berikut :
a. Telah masuk waktu shalat
b. Sudah berusaha mencari air tetapi tidak
mendapatkan air sedangkan waktu shalat sudah tiba.
c. Menggunakan tanah atau debu yang suci
d. Menghilangkan najis terlebih dahulu
e. Berusaha mengetahui kiblat terlebih
dahulu.
2. Rukun Atau Fardhu Tayamum
Yang termasuk fardu
tayamum, yaitu :
a. Niat
b. Mengusap wajah dan kedua tangan dengan
debu dua kali pukulan
c. Tertib
Rukun tayamum ini
sesuai dengan hadits Rasulullah SAW :
قَالَ رَسُوْلُ الله : التَيَمّمُ َضَرْبَتانِ
,ضَرَبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرَبَةٌ
لِلْيَدَيْنِ (رواه الد ارقطنى)
“Rasulullah
SAW telah bersabda : Tayamumlah itu dua kali tepukan, sekali untuk muka dan
sekali lagi untuk kedua tangan. (HR. Daruqutni)
3. Sunnah-sunnah Bertayamum
a. Semua yang di sunnahkan dalam berwudhu
juga sama di sunnahkan dalam tayamum, seperti membaca basmallah.
b. Menebarkan jari ketika menepukannya pada
tangan.
c. Menipiskan debu dengan cara mengibaskan
kedua telapak tangan atau meniupnya.
4. Sebab-sebab Tayamum
Tayamum
di lakukan sebagai pengganti wudhu karena ada sebab-sebab sebagai berikut,
yaitu :
a. Karena tidak ada air
Setelah shalat tidak
wajib mengulang lagi shalat apabila sudah mendapatkan air. Sedangkan dalam
keadaan junub/hadats besar, maka wajib mandi bila mendapatkan air. Karena
tayamum menghilangkan hadats.
b. Karena sakit, yang tidak di bolehkan
terkena air.
c. Karena berada pada perjalanan jauh
dimana tidak ada air.
d. Karena air yang ada dibutuhkan untuk
minum
5. Hal-hal yang dapat membatalkan wudhu,
diantaranya :
a. Hal-hal yang membatalkan wudhu sama saja
dengan hal-hal yang membatalkan tayamum
b. Ada air setelah tidak ada sebelum shalat
c. Mampu menggunakan air seperti halnya
orang yang sakit lalu semjikbuh.
d. Murtad.
B. Hal-hal yang dapat digunakan untuk tayyammm
Ada beberapa
pandangan ulamak dalam masalah bahan yang harus digunakan untuk bertayammum;
Pertama; jumhur ulama’ (mazhab Imam Syafi’ie, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Yusuf
dan Daud az-Dzahiri) mensyaratkan tayammum hendaklah dengan tanah, tidak harus
dengan pasir, batu, kapur dan sebagainya yang tidak dikategorikan sebagai
tanah. Dan disyaratkan tanah itu pula hendaklah berdebu (yakni dapat melekat
pada tangan bila ditepuk) dan bersih.
Kedua; Imam Malik dan Imam Abu Hanifah pula berpendapat; tidak khusus kepada tanah sahaja. Harus tayammum dengan segala yang ada di atas permukaan bumi; tidak hanya tanah, tetapi juga pasir, kapur, batu dan seumpamanya. Malah menurut Imam Malik; harus tayammum dengan salji dan setiap yang melapisi permukaan bumi. Imam Malik dan Imam Abu Hanifah juga tidak mensyaratkan bahan-bahan untuk bertayammum itu berdebu. Oleh itu, pada pandangan mereka; harus bertayammum di atas batu yang tidak ada debu atau di atas tanah licin yang tidak ada debu yang melekat di tangan apabila ditepuk di atasnya.[2]
Kedua; Imam Malik dan Imam Abu Hanifah pula berpendapat; tidak khusus kepada tanah sahaja. Harus tayammum dengan segala yang ada di atas permukaan bumi; tidak hanya tanah, tetapi juga pasir, kapur, batu dan seumpamanya. Malah menurut Imam Malik; harus tayammum dengan salji dan setiap yang melapisi permukaan bumi. Imam Malik dan Imam Abu Hanifah juga tidak mensyaratkan bahan-bahan untuk bertayammum itu berdebu. Oleh itu, pada pandangan mereka; harus bertayammum di atas batu yang tidak ada debu atau di atas tanah licin yang tidak ada debu yang melekat di tangan apabila ditepuk di atasnya.[2]
Indonesia merupakan negara yang pada umumnya mengikuti pendapat
imam syafi’i, jadi dapat di ambil point bahwa hal-hal yang dapat di gunakan
untuk bertayammum menurut adat kebiasaan orang indonesia yaitu menggunakan
tanah, dan disyaratkan tanah itu pula hendaklah berdebu (yakni dapat melekat
pada tangan bila ditepuk) dan bersih.
C.
Cara bertayammum
Tayammum yang disunnahkan adalah ( yang dilakukan ) dengan satu
kali tepakan tanggan ( ke debu ). Tapi jika seseorang bertayammum dengan dua kali tepakkan tangan ( ke debu ), maka hal itu dianggap cukup
baginya. Al-Qadhi berkata,” status cukup itu diraih dengan satu tepakan,
sedangkan status sempurna itu di capai dengan dua kali tepakan. Adapun yang
dinyatakan secara tertulis ( dari Ahmad ) adalah pendapat yang telah disebutkan
( sekali tepakan tangan ke debu )”
Namun imam syafi’i berkata: ” tayammum itu tidak akan dianggap
cukup kecuali dengan dua kali tepakan :
( satu tepakan ) untuk wajah dan ( satu lagi ) untuk kedua tangan sampai kedua
siku”. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Umar dan putranya yaitu salim, juga
dari Hasan, Ats-Tsauri dan Ashhab Ar-Ra’yi. Pendapt ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Ash- Shimmah.
اَنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَيَمَّمَ فَمَسَحَ
وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ
“
Bahwa Nabi SAW bertayammum, lalu beliau
mengusap wajah dan keduanya dzira’nya ( kedua tangan dari
pergelangan sampai ke siku )”.[3]
D. Cara bersuci untuk orang yang sedang terluka
Adapun orang sakit
atau terluka tapi tidak takut akan mendapat bahaya akibat menggunakan air,
misalnya orang yang sakit kepala atau demam tinggi, atau orang yang mampu
menggunakan air panas, kemudian dia tidak mendapat bahaya akibat menggunakan
air, maka dia harus menggunakan air. Sebab tayammum itu di perbolehkan untuk
menghilangkan kemadharatan, sementara dalam kasus mereka ini tidak ada
kemadharatan. Namun demikian, di
riwayatkan dari Malik dan Daud pendapat yang membolehkan tayammum umtuk orang
yang mutlak sakit, seperti dengan dhohir ayat yang telah disebutkan.
Diantara
hukum-hukum tersebut adalah jika orang yang terluka dan sakit dapat membasuh
sebagian anggota tubuhnya, namun dia tidak dapat membasuh sebagian anggota
tubuh yang yain, maka dia harus membasuh anggota tubuh yang dapat dibasuh, dan
bertayammum untuk anggota tubuh yang lain ( yang tidak dapat di basuh).
Pendapat inilah yang dikatakan oleh Imam syafi’i. Sementara itu Abu Hanifah dan
Malik mengatakan, jika sebagian besar tubuhnya sehat, maka dia harus membasuh
tubuhnya dan tidak boleh melakukan tayammum. Tapi jika sebagian besar tubuhnya
sakit, maka dia harus bertayammum dan tidak boleh membasuh tubuhnya. Argumen
ini terdapat pada HR.Abu Daud.
“
kami berangkat dalam sebuah perjalanan, lalu seseorang dari kami terluka pada
wajahnya, kemudian dia bermimpi. Dia kemudian bertanya kepada para sahabatnya,
apakah kalian menemukan keringanan bertayammum untukku? Mereka menjawab: kami
tidak menemukan keringanan untukmu, sedangkan engkau mampu menggunakan air,
orang itu kemudian mandi kemudian meninggal dunia. Ketika kami kembali kepada
nabi s.a.w, beliau diberitahukan tentang hal itu. Beliau bersabda, mereka telah
membunuhnya semoga Allah akan membunuh mereka. Tidakkah kalian bertanya jika
kalian tidak tahu? Sesungguhnya oba dari tidak tahu adalah bertanya.
Sesungguhnya, akan mencukupinya bila dia bertayammum dan membalut lukanya
dengan kain, kemudian mengusapnya, lalu membasuh seluruh tubuhnya. ( HR. Abu
Daud ).”
Jadi, bila
seseorang itu sebagian besar tubuhnya terluka maka ia diperbolehkan untuk
bertayammum tanpa membasuh tubuhnya, akan tetapi sebagian besar tubuhnya itu
sehat maka ia harus membasuh bagian tubuh lainnya dan bertayammum untuk bagian
tubuh yang terluka saja.
E. Hikmah Tayammum
Beberapa ulama’ telah mengungkapkan beberapa hikmah dari tayammum,
salah satunya adalah yang di kataka oleh Ad- Dahlawi, ia berkata: menjagi dalah
satu sunnatullah, Allah dalam salah satu
syari’at-syari’atNya untuk memberikan kemudahan bagi mereka (makhlukNya) sesuai
dengan kemampuan mereka dan yang menjadi salah satu bentuk kemudahan itu adalah
mengeser sesuatu yang berat dengan mendatangkannya sebuah pengganti agar jiwa
mereka menjadi tenang dan tidak memberikan jiwa mereka dengan melalaikan
kewajiban mereka sekaligus dan pada saat yang sama tidak meninggalkan thaharah.
Maka Allah menggugurkan wudhu dan mandi pada saat seseorang sedang sakit atau
berada dalam perjalanan dan menggantinya dengan tayammum.
PENUTUP
Kesimpulan
1. Tayamum
menurut bahasa berarti menuju, sedangkan menurut syara berarti mengumpulkan
debu yang suci kepada wajah dan ke dua tangan di sertai dengan niat dan cara
tertentu.
2. Syarat-syarat Tayamum
Tayamum
di anggap syah apabila telah memenuhi syarat-syarat seperti berikut :
a. Telah masuk waktu shalat
b. Sudah berusaha mencari air tetapi tidak
mendapatkan air sedangkan waktu shalat sudah tiba.
c. Menggunakan tanah atau debu yang suci
d. Menghilangkan najis terlebih dahulu
e. Berusaha mengetahui kiblat terlebih
dahulu.
3. Sunnah-sunnah Bertayamum
a. Semua yang di sunnahkan dalam berwudhu
juga sama di sunnahkan dalam tayamum, seperti membaca basmallah.
b. Menebarkan jari ketika menepukannya pada
tangan.
c. Menipiskan debu dengan cara mengibaskan
kedua telapak tangan atau meniupnya.
4. Sebab-sebab Tayamum
Tayamum di lakukan
sebagai pengganti wudhu karena ada sebab-sebab sebagai berikut, yaitu :
a. Karena tidak ada air
Setelah shalat tidak
wajib mengulang lagi shalat apabila sudah mendapatkan air. Sedangkan dalam
keadaan junub/hadats besar, maka wajib mandi bila mendapatkan air. Karena
tayamum menghilangkan hadats.
b. Karena sakit, yang tidak di bolehkan
terkena air.
c. Karena berada pada perjalanan jauh
dimana tidak ada air.
d. Karena air yang ada dibutuhkan untuk
minum
Tayammum yang
disunnahkan adalah ( yang dilakukan ) dengan satu kali tepakan tanggan ( ke
debu ). Tapi jika seseorang bertayammum
dengan dua kali tepakkan tangan
( ke debu ), maka hal itu dianggap cukup baginya. Al-Qadhi berkata,”
status cukup itu diraih dengan satu tepakan, sedangkan status sempurna itu di
capai dengan dua kali tepakan. Adapun yang dinyatakan secara tertulis ( dari
Ahmad ) adalah pendapat yang telah disebutkan ( sekali tepakan tangan ke debu
)”
Bila seseorang
itu sebagian besar tubuhnya terluka maka ia diperbolehkan untuk bertayammum
tanpa membasuh tubuhnya, akan tetapi sebagian besar tubuhnya itu sehat maka ia
harus membasuh bagian tubuh lainnya dan bertayammum untuk bagian tubuh yang
terluka saja.
Allah
dalam salah satu syari’at-syari’atNya untuk memberikan kemudahan bagi
mereka (makhlukNya) sesuai dengan kemampuan mereka dan yang menjadi salah satu
bentuk kemudahan itu adalah mengeser sesuatu yang berat dengan mendatangkannya
sebuah pengganti agar jiwa mereka menjadi tenang dan tidak memberikan jiwa
mereka dengan melalaikan kewajiban mereka sekaligus dan pada saat yang sama
tidak meninggalkan thaharah. Maka Allah menggugurkan wudhu dan mandi pada saat
seseorang sedang sakit atau berada dalam perjalanan dan menggantinya dengan
tayammum.
DAFTAR PUSTAKA
Qudaimah,
Ibnu.2007.Al-Mugni.Jakarta: Pustaka Azam.
Bin
fauzan, Shalih.2001. Ringkasan Fiqh Islam.Depok:Daar Al-Ashimah.
Rahman, Samsul.2006.Edisi Indonesia: Fikih Thaharah.
Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Fiqh-am.blogspoot.com
Label:
Tayamum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
*Hak cipta 2012 oleh Eko Andri Wijaya. makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber...
-
*Hak cipta 2011 oleh Eko Andri Wijaya makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber ...
-
*Hak cipta 2011 oleh Eko Andri Wijaya makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber ...
-
BAB I PENDAHULUAN 1. 1 Latar Belakang Filsafat dan ilmu adalah dua kata yang saling terkait, baik secara substansial maupun historis...
-
*Hak cipta 2012 oleh Eko Andri Wijaya makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber ...
-
*Hak cipta 2011 oleh Eko Andri Wijaya makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber ...
-
*Hak cipta 2011 oleh Eko Andri Wijaya makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber ...
-
*Hak cipta 2012 oleh Eko Andri Wijaya makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber ...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang masalah Sebagai mana yang telah di sebutkan dalam ...
-
*Hak cipta 2012 oleh Eko Andri Wijaya makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber ...
0 komentar:
Posting Komentar