Minggu, 03 Juni 2012

postheadericon Fiqh 1 bab Tayamum

*Hak cipta 2012 oleh Eko Andri Wijaya. makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber referensi dan harap menuliskan komentar yang membangun. ketentuan hak cipta berlaku

 TAYAMUM

A. Pengertian, syarat dan hukum Tayamum
Tayamum menurut bahasa berarti menuju, sedangkan menurut syara berarti mengumpulkan debu yang suci kepada wajah dan ke dua tangan di sertai dengan niat dan cara tertentu.
Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Maidah : 6
 
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembalidari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. (QS. Al-Maidah: 6)

Tayammum merupakan ganti dari bersuci menggunakan air ketika tidak mampu menggunakan untuk menggunakan air tersebut ecara syar’i. Dikerjakan dengan besuci menggunakan tayammum segala yang dikerjakan dengan bersuci menggunakan air; berupa shalat, thawaf, membaca al-Quran, dsb. Maka Allah telah menjadikan tayammum sebagai pensuci sebagaimana juga menjadikan air sebagai pensuci. Nabi bersabda.[1]
 وَ جُعِلَت تُربَتُهَا (يَعنِي الارضِ) لَنَا طَهُورًا
Dan telah dijadikan debunya ( yaitu bumi) sebagai alat bersuci bagi kami.”
1.      Syarat-syarat Tayamum
Tayamum di anggap syah apabila telah memenuhi syarat-syarat seperti berikut :
a.       Telah masuk waktu shalat
b.      Sudah berusaha mencari air tetapi tidak mendapatkan air sedangkan waktu shalat sudah tiba.
c.       Menggunakan tanah atau debu yang suci
d.      Menghilangkan najis terlebih dahulu
e.       Berusaha mengetahui kiblat terlebih dahulu.
2.      Rukun Atau Fardhu Tayamum
Yang termasuk fardu tayamum, yaitu :
a.       Niat
b.      Mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu dua kali pukulan
c.       Tertib
Rukun tayamum ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW :
قَالَ رَسُوْلُ الله : التَيَمّمُ َضَرْبَتانِ ,ضَرَبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرَبَةٌ  لِلْيَدَيْنِ (رواه الد ارقطنى)

“Rasulullah SAW telah bersabda : Tayamumlah itu dua kali tepukan, sekali untuk muka dan sekali lagi untuk kedua tangan. (HR. Daruqutni)
3.      Sunnah-sunnah Bertayamum
a.       Semua yang di sunnahkan dalam berwudhu juga sama di sunnahkan dalam tayamum, seperti membaca basmallah.
b.      Menebarkan jari ketika menepukannya pada tangan.
c.       Menipiskan debu dengan cara mengibaskan kedua telapak tangan atau meniupnya.
4.      Sebab-sebab Tayamum
Tayamum di lakukan sebagai pengganti wudhu karena ada sebab-sebab sebagai berikut, yaitu :
a.       Karena tidak ada air
Setelah shalat tidak wajib mengulang lagi shalat apabila sudah mendapatkan air. Sedangkan dalam keadaan junub/hadats besar, maka wajib mandi bila mendapatkan air. Karena tayamum menghilangkan hadats.
b.      Karena sakit, yang tidak di bolehkan terkena air.
c.       Karena berada pada perjalanan jauh dimana tidak ada air.
d.      Karena air yang ada dibutuhkan untuk minum

5.      Hal-hal yang dapat membatalkan wudhu, diantaranya :
a.       Hal-hal yang membatalkan wudhu sama saja dengan hal-hal yang membatalkan tayamum
b.      Ada air setelah tidak ada sebelum shalat
c.       Mampu menggunakan air seperti halnya orang yang sakit lalu semjikbuh.
d.      Murtad.

B.  Hal-hal yang dapat digunakan untuk tayyammm
            Ada beberapa pandangan ulamak dalam masalah bahan yang harus digunakan untuk bertayammum;
Pertama; jumhur ulama’ (mazhab Imam Syafi’ie, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Yusuf dan Daud az-Dzahiri) mensyaratkan tayammum hendaklah dengan tanah, tidak harus dengan pasir, batu, kapur dan sebagainya yang tidak dikategorikan sebagai tanah. Dan disyaratkan tanah itu pula hendaklah berdebu (yakni dapat melekat pada tangan bila ditepuk) dan bersih.
            Kedua; Imam Malik dan Imam Abu Hanifah pula berpendapat; tidak khusus kepada tanah sahaja. Harus tayammum dengan segala yang ada di atas permukaan bumi; tidak hanya tanah, tetapi juga pasir, kapur, batu dan seumpamanya. Malah menurut Imam Malik; harus tayammum dengan salji dan setiap yang melapisi permukaan bumi. Imam Malik dan Imam Abu Hanifah juga tidak mensyaratkan bahan-bahan untuk bertayammum itu berdebu. Oleh itu, pada pandangan mereka; harus bertayammum di atas batu yang tidak ada debu atau di atas tanah licin yang tidak ada debu yang melekat di tangan apabila ditepuk di atasnya.[2]
Indonesia merupakan negara yang pada umumnya mengikuti pendapat imam syafi’i, jadi dapat di ambil point bahwa hal-hal yang dapat di gunakan untuk bertayammum menurut adat kebiasaan orang indonesia yaitu menggunakan tanah, dan disyaratkan tanah itu pula hendaklah berdebu (yakni dapat melekat pada tangan bila ditepuk) dan bersih.

C.   Cara bertayammum
Tayammum yang disunnahkan adalah ( yang dilakukan ) dengan satu kali tepakan tanggan ( ke debu ). Tapi jika seseorang bertayammum  dengan dua kali tepakkan tangan       ( ke debu ), maka hal itu dianggap cukup baginya. Al-Qadhi berkata,” status cukup itu diraih dengan satu tepakan, sedangkan status sempurna itu di capai dengan dua kali tepakan. Adapun yang dinyatakan secara tertulis ( dari Ahmad ) adalah pendapat yang telah disebutkan ( sekali tepakan tangan ke debu )”
Namun imam syafi’i berkata: ” tayammum itu tidak akan dianggap cukup kecuali dengan dua  kali tepakan : ( satu tepakan ) untuk wajah dan ( satu lagi ) untuk kedua tangan sampai kedua siku”. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Umar dan putranya yaitu salim, juga dari Hasan, Ats-Tsauri dan Ashhab Ar-Ra’yi.  Pendapt ini sesuai dengan hadist  yang diriwayatkan oleh Ibnu Ash- Shimmah.
اَنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَيَمَّمَ فَمَسَحَ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ
“ Bahwa Nabi SAW bertayammum, lalu beliau  mengusap wajah dan keduanya dzira’nya ( kedua tangan dari pergelangan sampai ke siku )”.[3]
 
D. Cara bersuci untuk orang yang sedang terluka
            Adapun orang sakit atau terluka tapi tidak takut akan mendapat bahaya akibat menggunakan air, misalnya orang yang sakit kepala atau demam tinggi, atau orang yang mampu menggunakan air panas, kemudian dia tidak mendapat bahaya akibat menggunakan air, maka dia harus menggunakan air. Sebab tayammum itu di perbolehkan untuk menghilangkan kemadharatan, sementara dalam kasus mereka ini tidak ada kemadharatan.  Namun demikian, di riwayatkan dari Malik dan Daud pendapat yang membolehkan tayammum umtuk orang yang mutlak sakit, seperti dengan dhohir ayat yang telah disebutkan.
            Diantara hukum-hukum tersebut adalah jika orang yang terluka dan sakit dapat membasuh sebagian anggota tubuhnya, namun dia tidak dapat membasuh sebagian anggota tubuh yang yain, maka dia harus membasuh anggota tubuh yang dapat dibasuh, dan bertayammum untuk anggota tubuh yang lain ( yang tidak dapat di basuh). Pendapat inilah yang dikatakan oleh Imam syafi’i. Sementara itu Abu Hanifah dan Malik mengatakan, jika sebagian besar tubuhnya sehat, maka dia harus membasuh tubuhnya dan tidak boleh melakukan tayammum. Tapi jika sebagian besar tubuhnya sakit, maka dia harus bertayammum dan tidak boleh membasuh tubuhnya. Argumen ini terdapat pada HR.Abu Daud.
“ kami berangkat dalam sebuah perjalanan, lalu seseorang dari kami terluka pada wajahnya, kemudian dia bermimpi. Dia kemudian bertanya kepada para sahabatnya, apakah kalian menemukan keringanan bertayammum untukku? Mereka menjawab: kami tidak menemukan keringanan untukmu, sedangkan engkau mampu menggunakan air, orang itu kemudian mandi kemudian meninggal dunia. Ketika kami kembali kepada nabi s.a.w, beliau diberitahukan tentang hal itu. Beliau bersabda, mereka telah membunuhnya semoga Allah akan membunuh mereka. Tidakkah kalian bertanya jika kalian tidak tahu? Sesungguhnya oba dari tidak tahu adalah bertanya. Sesungguhnya, akan mencukupinya bila dia bertayammum dan membalut lukanya dengan kain, kemudian mengusapnya, lalu membasuh seluruh tubuhnya. ( HR. Abu Daud ).”
            Jadi, bila seseorang itu sebagian besar tubuhnya terluka maka ia diperbolehkan untuk bertayammum tanpa membasuh tubuhnya, akan tetapi sebagian besar tubuhnya itu sehat maka ia harus membasuh bagian tubuh lainnya dan bertayammum untuk bagian tubuh yang terluka saja.

E. Hikmah Tayammum
Beberapa ulama’ telah mengungkapkan beberapa hikmah dari tayammum, salah satunya adalah yang di kataka oleh Ad- Dahlawi, ia berkata: menjagi dalah satu sunnatullah, Allah  dalam salah satu syari’at-syari’atNya untuk memberikan kemudahan bagi mereka (makhlukNya) sesuai dengan kemampuan mereka dan yang menjadi salah satu bentuk kemudahan itu adalah mengeser sesuatu yang berat dengan mendatangkannya sebuah pengganti agar jiwa mereka menjadi tenang dan tidak memberikan jiwa mereka dengan melalaikan kewajiban mereka sekaligus dan pada saat yang sama tidak meninggalkan thaharah. Maka Allah menggugurkan wudhu dan mandi pada saat seseorang sedang sakit atau berada dalam perjalanan dan menggantinya dengan tayammum.
PENUTUP
Kesimpulan
1. Tayamum menurut bahasa berarti menuju, sedangkan menurut syara berarti mengumpulkan debu yang suci kepada wajah dan ke dua tangan di sertai dengan niat dan cara tertentu.
2.      Syarat-syarat Tayamum
Tayamum di anggap syah apabila telah memenuhi syarat-syarat seperti berikut :
a.       Telah masuk waktu shalat
b.      Sudah berusaha mencari air tetapi tidak mendapatkan air sedangkan waktu shalat sudah tiba.
c.       Menggunakan tanah atau debu yang suci
d.      Menghilangkan najis terlebih dahulu
e.       Berusaha mengetahui kiblat terlebih dahulu.
3.      Sunnah-sunnah Bertayamum
a.       Semua yang di sunnahkan dalam berwudhu juga sama di sunnahkan dalam tayamum, seperti membaca basmallah.
b.      Menebarkan jari ketika menepukannya pada tangan.
c.       Menipiskan debu dengan cara mengibaskan kedua telapak tangan atau meniupnya.
4.      Sebab-sebab Tayamum
Tayamum di lakukan sebagai pengganti wudhu karena ada sebab-sebab sebagai berikut, yaitu :
a.       Karena tidak ada air
Setelah shalat tidak wajib mengulang lagi shalat apabila sudah mendapatkan air. Sedangkan dalam keadaan junub/hadats besar, maka wajib mandi bila mendapatkan air. Karena tayamum menghilangkan hadats.
b.      Karena sakit, yang tidak di bolehkan terkena air.
c.       Karena berada pada perjalanan jauh dimana tidak ada air.
d.      Karena air yang ada dibutuhkan untuk minum
Tayammum yang disunnahkan adalah ( yang dilakukan ) dengan satu kali tepakan tanggan ( ke debu ). Tapi jika seseorang bertayammum  dengan dua kali tepakkan tangan       ( ke debu ), maka hal itu dianggap cukup baginya. Al-Qadhi berkata,” status cukup itu diraih dengan satu tepakan, sedangkan status sempurna itu di capai dengan dua kali tepakan. Adapun yang dinyatakan secara tertulis ( dari Ahmad ) adalah pendapat yang telah disebutkan ( sekali tepakan tangan ke debu )”

Bila seseorang itu sebagian besar tubuhnya terluka maka ia diperbolehkan untuk bertayammum tanpa membasuh tubuhnya, akan tetapi sebagian besar tubuhnya itu sehat maka ia harus membasuh bagian tubuh lainnya dan bertayammum untuk bagian tubuh yang terluka saja.
 Allah  dalam salah satu syari’at-syari’atNya untuk memberikan kemudahan bagi mereka (makhlukNya) sesuai dengan kemampuan mereka dan yang menjadi salah satu bentuk kemudahan itu adalah mengeser sesuatu yang berat dengan mendatangkannya sebuah pengganti agar jiwa mereka menjadi tenang dan tidak memberikan jiwa mereka dengan melalaikan kewajiban mereka sekaligus dan pada saat yang sama tidak meninggalkan thaharah. Maka Allah menggugurkan wudhu dan mandi pada saat seseorang sedang sakit atau berada dalam perjalanan dan menggantinya dengan tayammum.
 
DAFTAR PUSTAKA
Qudaimah, Ibnu.2007.Al-Mugni.Jakarta: Pustaka Azam.
Bin fauzan, Shalih.2001. Ringkasan Fiqh Islam.Depok:Daar Al-Ashimah.
Rahman, Samsul.2006.Edisi Indonesia: Fikih Thaharah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Fiqh-am.blogspoot.com


[1] Dikeluarkan oleh Muslim dari hadist Hudzaifah (1165) Masajid
[2] Ahmad Adnan Fadzil,2008,Bersuci,fiqh-am.blogspot.com
[3] HR.Al-Bukhari (Fath Bari/1/hadist nomor 337) dan Muslim (1/281/114) dari hadist Ibnu Ash-shimmah.

0 komentar:

Popular Posts

Share