Kamis, 19 April 2012

postheadericon landasan hukum pendidikan

*Hak cipta 2011 oleh Eko Andri Wijaya makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber referensi. ketentuan hak cipta berlaku



Landasan Hukum Pendidikan
Pengertian
Landasan yuridis atau hukum pendidikan, yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yangmenjadi titik tolak dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi pendidikan.
Landasan yuridis pendidikan Indonesia dapat juga diartikan sebagai seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak system pendidikan Indonesia, yang meliputi :
  1. UUD 1945 sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Indonesia.
  2. Pancasila sebagai Landasan Idiil Sistem Pendidikan Indonesia.
  3. Ketetapan MPR sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional
  4. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional
  5. Keputusan Presiden sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
  6. Keputusan Menteri sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
  7. Instruksi Menteri sebagai Landasan yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional

Undang- undang dan peraturan pendidikan
Undang- undang No.20/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 ayat 2 menyebutkan tentang isi kurikulum, jalur, dan jenjang pendidikan yang wajib memuat :
  1. Pendidikan pancasila
  2. Pendidikan agama
  3. Pendidikan kewarganegaraan
Undang- undang No.20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, menetapkan kurukulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganagaraan dan bahasa. Juga memuat Dasar, Fungsi, dan tujuan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, evaluasi, akreditasi, sertifikasi.
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Dalam Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, juga membahas Kedudukan, Fungsi dan Tujuan, Prinsip Profesionalitas, Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi guru dan dosen
PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan kompetensi guru adalah Standar kompetensi lulusan.
PP No. 30 tahun 1990 yang menetapkan status pendidikan pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional.
Dll.
fungsi
fungsi landasan hukum pendidikan adalah sebagai dasar pijakan atau titik tolak praktek pendidikan dan atau studi pendidikan yang mengikat setiap manusia didalamnya dalam menjalankan proses pendidikan, dan memberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan bagi yang melanggar.
Landasan Politik Pendidikan
Politik Pendidikan, yaitu studi ilmiah tentang aspek politik dalam seluruh kegiatan pendidikan. Bisa juga dikatakan studi ilmiah pendidikan tentang kebijaksanaan pendidikan. (Suhartono, 2008 :103)
landasan politik penting untuk melatih jiwa masyarakat, berbangsa dan bertanah air dan juga dapat dimaknai sebagai suatu studi untuk mengkritisi suatu system pemerintahan dan pemerintah yang bila memungkinkan melakukan penyimpangan amanat.
Budaya politik seseorang atau masyarakat sebenarnya berbanding lurus dengan tingkat pendidikan seseorang atau masyarakat. Hal itu bisa dipahami mengingat semakin tinggi kesempatan seseorang atau masyarakat mengenyam pendidikan, semakin tinggi pula seseorang atau masyarakat memiliki kesempatan membaca, membandingkan, mengevaluasi, sekaligus mengkritisi ruang idealitas dan realitas politik. Maka, kunci pendidikan politik masyarakat sebenarnya terletak pada politik pendidikan masyarakat.
Politik pendidikan yang dimaksud termanifestasikan dalam kebijakan-kebijakan strategis pemerintah dalam bidang pendidikan
Dalam konteks pembangunan demokratisasi dan desentralisasi di Indonesia, peran politik eksekutif dan legislatif untuk memajukan pendidikan begitu besar, sebab Ranah politik dan kekuasaan lah yang mengatur sistem pendidikan.
Bangsa yang politik pendidikannya buruk, maka kinerja pendidikannya pun pasti buruk. Semenjak kemerdekaan sampai dengan era reformasi perjalanan politik pendidikan nasional telah mengalami tiga kali perubahan, yaitu :
  1. Kebijakan pendidikan di era orde lama ditahun 1954.
Pada masa ini penekanan kebijakan pendidikan pada isu nasionalisasi dan ideologisasi. Implikasi dari kebijakan politik pendidikan pada waktu itu adalah terbentuknya masyarakat yang berjiwa nasionalis dan berpatriot pancasila.
  1. Kebijakan politik pendidikan nasional di era orde baru
Dengan dikeluarkannya undang-undang sistem pendidikan ditahun 1989. Berbeda dengan kebijakan di era orde lama, kebijakan di era orde baru memberi penekanan pada sentralisasi dan birokratisasi.
  1. Kebijakan politik pendidikan di era reformasi.
Kebijakan ini ditandai dengan dikeluarkannya Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional N0 20 tahun 2003. Di era reformasi ini penekanannya terletak pada desentralisasi (Otonomi Daerah) dan demokratisasi.
Desentralisasi bidang pendidikan dimulai dengan keluarnya UU No.22/1999 tentang Pemerintah Daerah dan kemudian ditindak lanjuti dengan PP No. 20 tentang Peribangan Keuangan Daerah yang di dalamnya mengatur tentang sektor-sektor yang didesentralisasikan dan yang tetap menjadi urusan Pemerintah Pusat. Pendidikan termasuk salah satu sektor yang didesentralisasikan, sehingga sejak itu pendidikan terutama dari TK sampai dengan SMA menjadi urusan kabupaten/kota. Sedangkan pendidikan tinggi menjadi urusan Pemerintah Pusat dan Provinsi.
Fungsi
Fungsi landasan politik pendidikan adalah untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam hal penyelenggaraan pendidikan .


0 komentar:

Popular Posts

Share