Kamis, 19 April 2012
Browse » Home »
landasan hukum pendidikan
» landasan hukum pendidikan
landasan hukum pendidikan
10.30 | Diposting oleh
eko aw |
Edit Entri
*Hak cipta 2011 oleh Eko Andri Wijaya makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber referensi. ketentuan hak cipta berlaku
Landasan
Hukum Pendidikan
Pengertian
Landasan
yuridis atau hukum pendidikan, yaitu asumsi-asumsi yang bersumber
dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yangmenjadi titik
tolak dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi pendidikan.
Landasan
yuridis pendidikan Indonesia dapat juga diartikan sebagai seperangkat
konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak system
pendidikan Indonesia, yang meliputi :
- UUD 1945 sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Indonesia.
- Pancasila sebagai Landasan Idiil Sistem Pendidikan Indonesia.
- Ketetapan MPR sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional
- Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional
- Keputusan Presiden sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
- Keputusan Menteri sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
- Instruksi Menteri sebagai Landasan yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
Undang-
undang dan peraturan pendidikan
Undang-
undang No.20/1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 ayat 2 menyebutkan
tentang isi kurikulum, jalur, dan jenjang pendidikan yang wajib
memuat :
- Pendidikan pancasila
- Pendidikan agama
- Pendidikan kewarganegaraan
Undang-
undang No.20/2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional, menetapkan kurukulum pendidikan
tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganagaraan dan
bahasa. Juga memuat Dasar, Fungsi, dan tujuan, kurikulum, pendidik
dan tenaga kependidikan, evaluasi, akreditasi, sertifikasi.
Undang-undang
No. 14 Tahun 2005 Tentang
Guru dan Dosen, Dalam Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, juga
membahas Kedudukan, Fungsi dan Tujuan, Prinsip Profesionalitas,
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi guru dan dosen
PP
No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan
dengan kompetensi guru adalah Standar kompetensi lulusan.
PP
No. 30 tahun 1990 yang menetapkan status pendidikan pancasila dalam
kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap
program studi dan bersifat nasional.
Dll.
fungsi
fungsi
landasan hukum pendidikan adalah sebagai dasar pijakan atau titik
tolak praktek pendidikan dan atau studi pendidikan yang mengikat
setiap manusia didalamnya dalam menjalankan proses pendidikan, dan
memberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan bagi yang melanggar.
Landasan
Politik Pendidikan
Politik
Pendidikan, yaitu studi ilmiah tentang aspek politik dalam seluruh
kegiatan pendidikan. Bisa
juga dikatakan studi ilmiah pendidikan tentang kebijaksanaan
pendidikan. (Suhartono, 2008 :103)
landasan
politik penting untuk melatih jiwa masyarakat, berbangsa dan bertanah
air dan juga dapat dimaknai sebagai suatu studi untuk mengkritisi
suatu system pemerintahan dan pemerintah yang bila memungkinkan
melakukan penyimpangan amanat.
Budaya
politik seseorang atau masyarakat sebenarnya berbanding lurus dengan
tingkat pendidikan seseorang atau masyarakat. Hal
itu bisa dipahami mengingat semakin tinggi kesempatan seseorang atau
masyarakat mengenyam pendidikan, semakin tinggi pula seseorang atau
masyarakat memiliki kesempatan membaca, membandingkan, mengevaluasi,
sekaligus mengkritisi ruang idealitas dan realitas politik. Maka,
kunci pendidikan politik masyarakat sebenarnya terletak pada politik
pendidikan masyarakat.
Politik
pendidikan yang dimaksud termanifestasikan dalam kebijakan-kebijakan
strategis pemerintah dalam bidang pendidikan
Dalam
konteks pembangunan demokratisasi dan desentralisasi di Indonesia,
peran politik eksekutif dan legislatif untuk memajukan pendidikan
begitu besar, sebab Ranah politik dan kekuasaan lah yang mengatur
sistem pendidikan.
Bangsa
yang politik pendidikannya buruk, maka kinerja pendidikannya pun
pasti buruk. Semenjak kemerdekaan sampai dengan era reformasi
perjalanan politik pendidikan nasional telah mengalami tiga kali
perubahan, yaitu :
- Kebijakan pendidikan di era orde lama ditahun 1954.
Pada
masa ini penekanan kebijakan pendidikan pada isu nasionalisasi dan
ideologisasi. Implikasi dari kebijakan politik pendidikan pada waktu
itu adalah terbentuknya masyarakat yang berjiwa nasionalis dan
berpatriot pancasila.
- Kebijakan politik pendidikan nasional di era orde baru
Dengan
dikeluarkannya undang-undang sistem pendidikan ditahun 1989. Berbeda
dengan kebijakan di era orde lama, kebijakan di era orde baru memberi
penekanan pada sentralisasi dan birokratisasi.
- Kebijakan politik pendidikan di era reformasi.
Kebijakan
ini ditandai dengan dikeluarkannya Undang-undang Sistem Pendidikan
Nasional N0 20 tahun 2003. Di
era reformasi ini penekanannya terletak pada desentralisasi (Otonomi
Daerah)
dan demokratisasi.
Desentralisasi
bidang pendidikan dimulai dengan keluarnya UU No.22/1999 tentang
Pemerintah Daerah dan kemudian ditindak lanjuti dengan PP No. 20
tentang Peribangan Keuangan Daerah yang di dalamnya mengatur tentang
sektor-sektor yang didesentralisasikan dan yang tetap menjadi urusan
Pemerintah Pusat. Pendidikan termasuk salah satu sektor yang
didesentralisasikan, sehingga sejak itu pendidikan terutama dari TK
sampai dengan SMA menjadi urusan kabupaten/kota. Sedangkan pendidikan
tinggi menjadi urusan Pemerintah Pusat dan Provinsi.
Fungsi
Fungsi
landasan politik pendidikan adalah untuk menetapkan
kebijakan-kebijakan dalam hal penyelenggaraan pendidikan .
Label:
landasan hukum pendidikan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
*Hak cipta 2012 oleh Eko Andri Wijaya. makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber...
-
*Hak cipta 2011 oleh Eko Andri Wijaya makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber ...
-
*Hak cipta 2011 oleh Eko Andri Wijaya makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber ...
-
BAB I PENDAHULUAN 1. 1 Latar Belakang Filsafat dan ilmu adalah dua kata yang saling terkait, baik secara substansial maupun historis...
-
*Hak cipta 2012 oleh Eko Andri Wijaya makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber ...
-
*Hak cipta 2011 oleh Eko Andri Wijaya makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber ...
-
*Hak cipta 2011 oleh Eko Andri Wijaya makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber ...
-
*Hak cipta 2012 oleh Eko Andri Wijaya makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber ...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang masalah Sebagai mana yang telah di sebutkan dalam ...
-
*Hak cipta 2012 oleh Eko Andri Wijaya makalah ini bebas untuk dibagikan kepada siapapun secara gratis, namun harus dijadikan sebagai sumber ...
Blog Archive
-
2012
(23)
- Juni(6)
-
April(17)
- penyebutan manusia dalam Al-Qur'an
- landasan hukum pendidikan
- makalah teologi islam; aliran mu'tazilah
- makalah teologi islam; kehendak mutlak tuhan
- makalah Filosofi Tarbiyah Ulul Albab; logo uin malang
- makalah ilmu alamiah dasar (iad); besi
- bahasa indonesia; surat lamaran pekerjaan
- bahasa indonesia; wacana
- TEKNIK PENULISAN KARYA ILMIAH; bahasa indonesia
- sistematika penulisan karya ilmiah
- proposal
- makalah bahasa indonesia; berbahasa lisan
- makalah bahasa indonesia; siroh nabi sulaiman dala...
- makalah teori belajar; teori kognitivistik
- makalah strategi pembelajaran; tahapan-tahapan dal...
- makalah fiqih ; memahami pemecahan masalah-masalah...
- makalah akidah akhlaq ; zuhud dan tawakal
- 2011 (3)
0 komentar:
Posting Komentar